Penulis : Inggil Reka Sonia
Penyunting : Irfan Maulana

Subak di Desa Jatiluwuh (Sumber : travel.kompas.com)
Subak merupakan salah satu dari dua belas warisan dunia yang dimiliki oleh Indonesia. Namanya yang jarang muncul ke permukaan membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya akan keistimewaan yang melekat pada dirinya sejak diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO pada 29 Juni 2012.
Subak diakui sebagai warisan dunia setelah berbagai upaya yang pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah Bali lakukan selama 12 tahun lamanya. Ditetapkannya subak dalam sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO di kota Saint Petersburg, Russia, menambah destinasi wisata di Bali yang tidak hanya unggul pada keindahan pantainya tetapi juga sistem irigasi pertaniannya. Terdapat 5 kabupaten yang diajukan untuk menjadi warisan dunia subak, diantaranya adalah Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Tabanan
Subak merupakan sistem irigasi atau pengairan tradisional di Bali. Namanya juga dijadikan sebagai perkumpulan atau organisasi masyarakat petani di Bali yang memiliki aturan khusus dalam sistem pengairan dan manajemen sawah. Subak dipimpin oleh seorang pekaseh yang bertugas untuk mengkoordinir pengelolaan air, mengatur peminjaman air, dan memberikan air bagi petani yang memerlukan. Aturan itu wajib untuk dipatuhi, apabila terdapat anggota yang melanggar akan dikenai sanksi.

Prasasti Pandak Bandung (1071 M) (Sumber : ditcio.id)
Sejarah awal kata subak berasal dari Bahasa bali yang pertama kali muncul dalam prasasti Pandak Badung dengan angka tahun 1071 M. Prasasti ini ditemukan di desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, dengan bahasa Bali kuno. Selain Pandak Badung, prasasti Klungkung juga merupakan prasasti yang menyinggung kata Subak. Kemudian dari masa sebelumnya, terdapat prasasti-prasati yang membicarakan mengenai sistem pertanian, seperti prasasti Trunyan (891 M) yang menyinggng mengenai pengelolaan sistem irigasi dan prasasti Sukawarna (882 M) yang menjelaskan mengenai praktik bertani pada masa Bali Kuno.
Dalam pelaksanaannya, sistem Subak di Bali menanamkan konsep agama Hindu yang menjadi landasan masyarakat dalam menjalankan kehidupan, yaitu Tri Hita Karana yang berarti tiga penyebab kebahagiaan. Tiga penyebab kebahagiaan itu bersumber pada Parahyangan (Manusia dengan Tuhan), Palemahan (Manusia dengan Alam lingkungan), dan Pawongan (Manusia dengan sesama). Konsep Tri Hita Karana diterapkan dalam sistem pertanian subak agar mendapat keselarasan dalam kehidupan. Kita bisa melihat penerapannya seperti pada parahyangan dengan adanya Pura Bedugul sebagai ritual khusus kepada dewi sri untuk mengawali kegiatan pertanian, palemahan diterapkan dalam subak berupa batas alam sungai, pematang sawah, dan desan , pawongan diterapkan dengan tersedianya perkumpulan anggota masyarakat pertanian subak Bali.
Selain menjadi bentuk penerapan dari konsep agama Hindu, subak juga menerapkan sistem demokrasi masyarakat petani di Bali karena segala sesuatu yang dilakukan harus diawali dengan musyawarah atau pembicaraan antar anggota, seperti waktu tanam, pembagian air, cara menjaga kualitas air, jumlah air yang dialirkan, dan jenis padi yang digunakan.
Sumber mata air bagi sistem subak terdapat pada empat danau besar di Bali, yaitu danau tamblingan, danau buyan, danau beretan, dan danau batur yang ditandai dengan sebuah pure uluhanda . Air yang berasal dari sumber mata air ini dialirkan ke bendungan menuju trowongan lalu dialirkan ke petak-petak sawah. Tetapi sebelum dialirkan ke petak-petak sawah, air ditampung dahulu pada sebuah pintu air menuju jaringan sekunder.
Maka, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk melestarikan sistem subak agar lahan sawah yang dikelola masyarakat Bali tidak digantikan dengan penginapan atau restoran yang menunjang wisatawan, sehingga diperlukan kepeduliaan masyarakat Indonesia untuk menjaga dan melestarikan aset warisan dunia di pulau dewata, karena Subak bukan hanya sekedar sistem irigasi, namun juga identitas dan cerminan demokrasi, partisipasi, kebersamaan dan keuletan dari masyarakat Bali.
Daftar Pustaka
Diction.id, “Apa yang Anda ketahui tentang prasasti Pandak Badung”, Prasasti Pandak Badung, 2 Mei 2018, https://www.dictio.id/t/apa-yang-anda-ketahui-tentang-prasasti-pandak-badung/98340, diakses pada 21/06/2020
Inputbali.com, “Sejarah dan penerapan tri hita karana yang tidak boleh dilupakan”, 22 Mei 2015, Pembagian Tri Hita Karana, http://inputbali.com/budaya-bali/sejarah-dan-penerapan-tri-hita-karana-yang-tidak-boleh-dilupakan, diakses pada 21/6/2020
Nopitasari, Ni Putu, Suatra, Konsep Tri Hita Karana dalam Subak, Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Udayana, diakses pada 21/6/2020
repository.umy.ac.id. Bab IV Alasan UNESCO mengakui sistem Subak Bali sebagai Warisan Budaya Dunia. Diakses pada 7 November 2020
Comments